Indonesia Dorong Reformasi Sistem Royalti Global Hadapi Dominasi Platform Digital

Jumat, 20 Februari 2026 | 11:16:23 WIB

JAKARTA - Perubahan lanskap industri kreatif global akibat pesatnya perkembangan teknologi digital mendorong Indonesia untuk mengambil peran aktif dalam reformasi sistem royalti internasional.

Pemerintah menilai mekanisme yang selama ini berlaku belum sepenuhnya mampu menjamin keadilan bagi para kreator, khususnya di tengah dominasi platform digital dan algoritma yang menentukan nilai ekonomi sebuah karya.

Isu tersebut menjadi sorotan utama dalam pertemuan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan South Centre serta Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD) di Jenewa, Swiss, pada Senin, 16 Februari 2026. Dalam forum tersebut, Indonesia menegaskan perlunya pembaruan tata kelola royalti global agar lebih adaptif terhadap realitas ekonomi digital saat ini.

Sistem Royalti Dinilai Tertinggal dari Perkembangan Teknologi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI, Hermansyah Siregar, menilai prinsip technological neutrality atau netralitas teknologi yang selama ini menjadi dasar berbagai perjanjian internasional belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan era digital. Menurutnya, peran algoritma dan platform digital dalam menentukan distribusi dan nilai ekonomi suatu karya belum terakomodasi secara memadai.

“Perkembangan teknologi digital telah mengubah ekosistem industri kreatif secara fundamental, tetapi sistem royalti global belum menyesuaikan diri sehingga banyak kreator belum memperoleh imbalan yang adil,” ujar Hermansyah.

Kondisi tersebut, lanjut Hermansyah, berpotensi memperlebar kesenjangan antara pelaku industri besar dan kreator individual, terutama dari negara berkembang yang masih menghadapi keterbatasan akses dan posisi tawar di pasar global.

Proposal Indonesia Tekankan Transparansi dan Tata Kelola Global

Dalam pertemuan itu, Indonesia memaparkan kerangka Proposal Indonesia yang dirancang sebagai upaya komprehensif memperbaiki sistem royalti internasional. Proposal tersebut mencakup sejumlah aspek utama, mulai dari tata kelola global pengumpulan royalti, pendaftaran internasional karya, hingga interoperabilitas metadata lintas batas.

Selain itu, proposal juga menekankan pentingnya remunerasi yang adil, transparansi digital, serta mekanisme audit dan penyelesaian sengketa administratif. Indonesia menilai aspek-aspek tersebut krusial untuk memastikan manfaat ekonomi dari pemanfaatan karya di ruang digital dapat dirasakan secara merata.

Hermansyah menyebutkan bahwa melalui proposal ini, Indonesia berupaya memastikan adanya mekanisme global yang transparan dan akuntabel, sehingga hak ekonomi kreator serta Collective Management Organizations (CMO) atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dapat terlindungi secara optimal.

Dukungan Geopolitik dari Negara Berkembang

Indonesia juga memaparkan peta geopolitik yang dinilai mendukung kuat gagasan reformasi sistem royalti global. Dukungan tersebut datang dari sejumlah kelompok negara berkembang, seperti Kelompok Afrika, Kelompok Asia-Pasifik, serta Kelompok Amerika Latin dan Karibia (GRULAC).

Dukungan lintas kawasan ini dinilai penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam mendorong perubahan di tingkat global. Dengan adanya kesamaan kepentingan, negara-negara berkembang diharapkan dapat bersuara lebih solid dalam menghadapi dominasi perusahaan dan platform digital multinasional.

South Centre Dorong Pembentukan Koalisi Negara Sepemikiran

Sementara itu, Executive Director South Centre, Carlos Correa, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Indonesia. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah proaktif tersebut dan menilai Indonesia memiliki posisi strategis untuk memimpin pembahasan isu royalti digital di forum internasional.

Carlos juga menyarankan Indonesia membangun koalisi dengan negara-negara sepemikiran atau like-minded countries (LMC). Menurutnya, langkah ini penting agar proposal memiliki rasa kepemilikan bersama serta memperoleh dukungan politik yang lebih luas.

Ia turut menekankan perlunya fleksibilitas dalam kertas elemen proposal agar dapat diterima oleh berbagai negara anggota. Selain itu, kejelasan mengenai pihak yang diwajibkan serta penerima manfaat—yakni kreator dan lembaga manajemen kolektif—menjadi aspek krusial yang perlu diperjelas.

Dalam diskusi tersebut, isu lintas batas, yurisdiksi perusahaan digital, serta dampak kebijakan terhadap kontrak privat di sektor industri kreatif juga menjadi perhatian utama.

UNCTAD Siap Fasilitasi Dukungan Internasional

Dalam pertemuan terpisah, UNCTAD menyampaikan apresiasi atas langkah Indonesia yang dinilai sejalan dengan kepentingan pembangunan ekonomi negara berkembang. UNCTAD menyatakan kesiapan untuk mendukung inisiatif tersebut melalui fasilitasi dialog, penyediaan pakar, serta forum strategis, meskipun dengan skema pendanaan bersama.

UNCTAD juga merekomendasikan Indonesia untuk mempelajari kerangka kerja Kelompok Kerja Tata Kelola Data guna memperkuat aspek interoperabilitas metadata lintas batas dalam proposal. Dukungan UNCTAD akan difokuskan pada diplomasi dan promosi internasional guna memperluas dukungan politik terhadap Proposal Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, Indonesia dijadwalkan memperbarui kertas elemen proposal pada akhir Februari 2026 serta mengonsolidasikan dukungan dari koalisi negara berkembang melalui berbagai forum internasional. South Centre direncanakan mengunjungi Indonesia pada 23 Maret 2026 untuk memfinalisasi dokumen, sementara UNCTAD akan menyiapkan proposal dukungan resmi bagi implementasi inisiatif tersebut.

Langkah-langkah ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi terwujudnya sistem royalti global yang lebih adil, transparan, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi digital, sekaligus memperkuat posisi kreator dari negara berkembang di panggung internasional.

Terkini