KPK Temukan Dua Struktur Organisasi di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 00:57:01 WIB

PINDAIINDONESIA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memiliki dua struktur organisasi sekaligus, yakni resmi dan tidak resmi. Penilaian itu muncul setelah lembaga antirasuah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu. Menurut dia, keberadaan struktur bayangan terlihat dari banyaknya lapisan atau sirkel di luar susunan organisasi yang resmi.

Empat Nama yang Disebut Orang Kepercayaan Menteri

KPK menyoroti keberadaan empat pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka dinilai berperan sebagai penghubung antara kepentingan eksternal dan penyelenggara negara di lingkungan kementerian.

"Banyaknya sirkel di luar struktur ATR/BPN, seperti F (Fahd Arafiq), kemudian ARF (Arif Sugiyanto) yang berperan sebagai pengepul, pengelola uang, dan penghubung antara pihak-pihak eksternal kepada penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN," kata Budi.

Empat nama yang dimaksud adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

Delapan Tersangka dari OTT di Jabodetabek

Penetapan tersangka berawal dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah operasi itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, ada empat nama lain yang turut ditetapkan.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Dua tersangka lain berasal dari korporasi dan perantara, yakni Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Peran Pengepul Uang dalam Dugaan Suap

Budi menjelaskan, sejumlah pihak di luar struktur resmi menjalankan fungsi yang tidak tercantum dalam bagan organisasi kementerian. Arif Sugiyanto, misalnya, disebut berperan sebagai pengepul dan pengelola uang.

Peran itu, menurut KPK, menjadi penghubung antara pihak-pihak eksternal dan penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN. Pola inilah yang membuat penyidik menilai ada struktur kedua yang bekerja paralel dengan susunan resmi.

"Kami melihat seolah ada dua bagan atau struktur di ATR/BPN. Ada bagan atau struktur organisasi yang resmi, dan ada juga bagan atau struktur yang seperti bayangan," ujar Budi.

Status Hukum Para Tersangka

Seluruh tersangka belum menjalani persidangan, sehingga status hukum mereka masih berjalan di tahap penyidikan. KPK belum mengumumkan pasal spesifik yang dikenakan kepada masing-masing pihak.

Penyidik juga masih mendalami aliran uang dan peran tiap tersangka dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Kedalaman keterlibatan keempat orang kepercayaan menteri akan menentukan arah pengembangan kasus ini.

Kementerian ATR/BPN belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan KPK soal struktur bayangan tersebut. Publik menantikan penjelasan kementerian mengenai posisi empat pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid.

Terkini