Komaruddin Watubun: Ambang Batas Parlemen 5 Persen Sudah Ideal dan Sesuai Putusan MK

Kamis, 17 September 2026 | 06:06:32 WIB

PINDAIINDONESIA.COM — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komaruddin Watubun, menilai ambang batas parlemen 5 persen sebagai angka yang agak ideal untuk dibahas dalam RUU Pemilu. Ia menegaskan pembahasan angka itu tidak boleh menyimpang dari putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. DPR diminta membuka ruang uji publik seluas-luasnya sebelum menyepakati norma baru.

Ia berbicara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Menurut Komaruddin, angka 5 persen berada di kisaran yang cukup ideal, meski belum menjadi keputusan akhir.

Angka 5 Persen Dinilai Masih Rasional

Komaruddin memandang usulan ambang batas parlemen 5 persen yang muncul dari kesepakatan partai koalisi pemerintah sebagai hal yang wajar. Baginya, angka tersebut tidak berlebihan jika dibandingkan kebutuhan penyederhanaan partai politik.

"Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5 persen itu agak ideal lah," ujar Komaruddin.

Kendati demikian, ia menekankan angka itu masih harus dikaji secara komprehensif. Penetapan ambang batas mesti menyeimbangkan efektivitas pemerintahan dengan keterwakilan kelompok minoritas dan mayoritas.

Peringatan agar DPR Tidak Ulangi Pembatalan Pasal oleh MK

Komaruddin mengingatkan bahwa norma hukum yang sudah digariskan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. DPR, termasuk fraksi koalisi, diminta berhati-hati agar tidak mengulang kesalahan yang berujung pada pembatalan pasal.

"DPR harus hati-hati, baik koalisi maupun siapa, nanti kita pembahasan itu mengacu kepada MK," tegas politikus PDIP tersebut.

Ia menilai kegagalan pembuat undang-undang menyelaraskan draf dengan tafsir konstitusi tidak boleh terulang. Karena itu, seluruh isi RUU Pemilu wajib dirujukkan pada putusan MK sejak tahap awal pembahasan.

Mekanisme Pembahasan Lewat Panja Komisi II

Secara prosedural, Komaruddin menyebut pembahasan RUU Pemilu akan diproses di ranah Komisi II DPR. Mekanisme yang biasa ditempuh adalah pembentukan Panitia Kerja.

"Panja biasanya sih. Biasa Panja biasa di Komisi II itu sih. Biasanya," ucapnya.

Ia menambahkan, kesepakatan tingkat elite partai politik tetap harus diuji dalam ruang pembahasan terbuka. Menurutnya, undang-undang adalah milik publik dan mengatur seluruh rakyat Indonesia.

Desakan Uji Publik dan Kritik dari Kelompok Pro-Demokrasi

Komaruddin mendesak agar usulan ambang batas parlemen 5 persen diuji publik secara terbuka. Kelompok pro-demokrasi, masyarakat sipil, hingga partai politik non-parlemen berhak menyampaikan ide dan kritik konstruktif.

"Ini undang-undang publik, ini milik rakyat. Jadi nanti rakyat, kelompok-kelompok pro demokrasi dan seterusnya kan pasti juga dia akan datang menyampaikan pendapat, saran, masukan," paparnya.

Ia berharap seluruh fraksi berpegang pada prinsip demokrasi dan semangat reformasi 1998. PDIP sendiri, kata Komaruddin, mencermati dinamika kehendak publik, termasuk evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung.

Pembahasan RUU Pemilu diprediksi menjadi salah satu agenda padat Komisi II pada masa sidang mendatang. Sorotan utama akan tertuju pada seberapa jauh ambang batas parlemen yang disepakati tetap sejalan dengan putusan MK.

Terkini