Polda Riau Bongkar Jaringan Dagang Emas PETI Kuansing-Kampar, Transaksi Rp1,57 Miliar dan Dua Tersangka Dibekuk

Polda Riau Bongkar Jaringan Dagang Emas PETI Kuansing-Kampar, Transaksi Rp1,57 Miliar dan Dua Tersangka Dibekuk
Petugas menunjukkan barang bukti penggeledahan Toko Emas Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar terkait jaringan dagang emas PETI.

PEKANBARU — Penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Riau tidak lagi berhenti di lokasi penambangan. Polda Riau kali ini menyasar jaringan hilir yang menampung dan memperjualbelikan emas hasil PETI, dengan total transaksi mencapai Rp1,578 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti bahwa penanganan PETI dilakukan hingga ke akar rantai keuangan.

"Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal tersebut. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir," kata Ade, Selasa (18/8/2026).

Dua Tersangka dengan Peran Berbeda

Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin AKBP Teddy Ardian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. DI (40) diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuansing, sementara BD (31) merupakan pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar.

Keduanya memiliki peran yang saling terhubung dalam rantai distribusi. DI mengelola penambangan di hulu, sedangkan BD menerima dan menjual kembali emas hasil olahan tersebut ke pasar.

Rekam Jejak Transaksi Sejak Mei 2026

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, pada 8 Agustus 2026. Polisi mengamankan DI beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk penambangan emas ilegal.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada transaksi yang dilakukan DI melalui tiga rekening miliknya. Dari bukti elektronik, polisi menemukan transaksi penjualan emas hasil tambang yang mengarah kepada BD dan telah berlangsung sejak Mei 2026.

Dalam periode tersebut, total emas yang diperjualbelikan mencapai 712,44 gram dengan nilai sekitar Rp1,578 miliar.

Barang Bukti yang Disita dari Toko Emas

Pada 11 Agustus 2026, penyidik melakukan penggeledahan di Toko Emas Syafira Jewelry, Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 388,31 gram perhiasan emas dan uang tunai Rp972,8 juta.

Selain itu, turut diamankan peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah emas, buku tabungan, buku catatan penjualan, serta dokumen transaksi yang mencatat aktivitas perdagangan sepanjang 2025 hingga 2026.

Modus: Dilebur Sebelum Dijual ke Penerima

Kombes Ade menjelaskan, hasil penambangan menggunakan rakit atau dompeng terlebih dahulu diolah dan dilebur sebelum dijual kepada pihak penerima. Alur ini menjadi dasar penyidik untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.

"Jadi alurnya dari penambangan, kemudian hasilnya diolah dan dilebur, setelah itu dijual kepada pihak tertentu. Dari hasil pemeriksaan dan bukti elektronik, kami menemukan adanya transaksi antara tersangka DI dengan BD," ujarnya.

Aliran Dana Masih Dikembangkan

Penyidik tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Saat ini, Polda Riau tengah menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan emas ilegal ini.

Dokumen transaksi yang diamankan akan dianalisis untuk memetakan sumber dana, penerima dana, pergerakan uang, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI. Langkah ini merupakan penerapan konsep Green Financial Crime, yakni memburu keuntungan finansial di balik kejahatan lingkungan dengan pendekatan following the money.

Jerat Hukum dan Pasal yang Dikenakan

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka juga dikenakan ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kombes Ade menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menerapkan konsep Green Policing untuk menangani berbagai bentuk kejahatan lingkungan. PETI bukan hanya persoalan pelanggaran administrasi, tetapi juga kejahatan terorganisir yang merusak lingkungan dan menggerus penerimaan negara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index